_
Pilih Bahasa    
 Download Brosur / Katalog
 Waktu Sholat
 Tips & Trik TPA/Psikotes
 Lowongan Karir
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Selamat Datang
Maksud & Tujuan
Dapat Pekerjaan Baru
Angkutan Umum

UU Sisdiknas & Pemerintah Mendukung Kelas Ekstensi (Hybrid)

Lokasi Kampus (Map)
Kumpulan Foto PTS
Apa saja Kehebatannya

Penerimaan Mhs
Dana/Biaya Kuliah
One Stop Services - Seleksi
Info Komprehensif

Program Studi

Layanan Penting

Bandung   Bandung Barat
Cimahi   Jawa Barat
Pustaka Khusus
Daftar Website Semua PTS Jawa Barat
Daftar Website Kuliah Reguler Jawa Barat
Daftar Website Program Magister (Pascasarjana, S2) Jawa Barat
Daftar Website Kuliah Karyawan Jawa Barat
Daftar Website Perkuliahan Shift Jawa Barat
 Kumpulan Perdebatan
 Pendaftaran Online
 Al-Quran Online
 Referensi Informatika Sains
 Kumpulan Pustaka Bebas
 Pengajuan Keringanan Biaya Pendidikan

 Semua Promosi





Situs Sepadan
(silakan klik)
Badan Tenaga Atom Nasional
Konsulat Jenderal ASIA
Lokasi ATM di Tangerang
Organisasi Kemanusiaan
Subdomain Gratis
Website PAHO/OPS-Argentina
KELAS EKSTENSI ➮ JAWA BARAT - JABAR
PROGRAM S1, D3, S2 - PROGRAM BLENDED
Agar menaikkan karir, maka yang paling baik sekiranya meneruskan sekolah di PTS tersebut
Tampilkan juga :   ⋇ Program Perkuliahan Gratis   ⋇ Pendaftaran Online   ⋇ Download Brosur   ⋇ SKS yang ditempuh & Jml Semester   ⋇ Jurusan & Kekhususan masing-masing PTS   ⋇ Info Komprehensif   ⋇ Permintaan Keringanan Uang Pendidikan
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Kelas Ekstensi ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Kelas Ekstensi. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Kelas Ekstensi, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Kelas Ekstensi.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Kelas Ekstensi   ➮   https://kelas-ekstensi-jawa-barat.nomor.net   ➮   Kualitas Alumnus A+
Pusat Layanan 17 Jam
   
Email :  Contact Us   klik ini
HP : 081 1110 4826, 081 1110 4824     WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
_